A. Human Resources of Development Manager (HRD Manager)
Tugas/Tanggung Jawab
- Melakukan analisa, observasi, perencanaan dan pengambilan keputusan terkait rekruitment, training, personalia dan IT
- Membuat Memo internal dan lampirannya yang berisi mengenai aturan kerja dan kebijakan perusahaan
- Membuat SOP perusahaan
- Mengawasi dan selalu mengevaluasi anggaran perusahaan agar terwujudnya anggaran yang efektif dan efisien serta bertanggung jawab terhadap setiap pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan.
- Membantu Pimpinan / Management dalam menyelesaikan masalah internal dan eksternal yang berhubungan dengan permasalahan maupun Bussines Development
- Mencermati kondisi aktivitas karyawan dan perkembangan kualitas kerja karyawan
- Mengadakan konseling kepada karyawan untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan menjaga hubungan internal
- Melakukan interview pelamar untuk level Supervisor, Asst Manager, Manager
- Menyusun rencana anggaran pengeluaran tahunan HRD
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap sumber daya manusia yang ada di dalam perusahaan.
- Melaksanakan seleksi dan promosi terhadap sumber daya manusia yang dianggap berhak dalam perusahaan.
- Menjalankan kegiatan pengembangan skill terhadap sumber daya manusia yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Menyusun. mendistribusikan dan memeriksa rekapitulasi evaluasi penilaian kinerja karyawan
- Mengadakan Konseling kepada karyawan untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan menjaga hubungan internal
- Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dokumen administrasi Perusahaan
- Mencatat dan membuat rekapitulasi data
- Menindaklanjuti proses administrasi keuangan ke bagian Finance
- Membuat perencanaan pembelian ATK untuk operasional kantor
- Membuat laporan secara periodik terhadap pekerjaannya kepada atasan
- Mengurus payroll Gaji karyawan
- Membuat Surat Tugas karyawan
- Menangani administrasi kepegawaian lainnya.
B. Human Resources of Development Recruitment
- Tugas HRD recruitment yaitu ikut membantu HRD Manager dalam bidang meng-hire sumber daya manusia.
- Membentuk prosedur untuk recruitment sumber daya manusia baru.
- Memikirkan & mencari sumber untuk calon anggota tim dan pemasangan lowongan kerja
- Memproses, menyortir dan seleksi lamaran
- Membantu dalam proses recruitment
- Membantu dalam pengembangan potensi seluruh karyawan di perusahaan
C. General Affair Supervisor
- Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan kantor dalam rupa peralatan kerja dan sarana prasarana.
- Menangani hubungan yang berkaitan dengan vendor atau supplier yang dipakain oleh perusahaan.
- Mendukung seluruh kegiatan operasional kantor dengan melakukan proses pengadaan seluruh peralatan kebutuhan kerja dengan cepat, akurat/berkualitas serta sesuai dengan anggaran yang ditentukan.
- Melakukan analisa kebutuhan anggaran atas pengadaan dan pemeliharaan seluruh fasilitas dan sarana penunjang aktivitas kantor untuk kemudian diajukan kepada bagian keuangan dan manajemen perusahaan untuk dianggarkan dan disetujui.
- Melakukan aktivitas pemeliharaan atas seluruh fasilitas dan sarana penunjang, serta melakukan proses penggantian atas fasiltias/sarana penunjang yang rusak.
- Membina hubungan dengan para vendor atau supplier barang dan jasa fasilitas/prasarana kantor serta membantu dalam menangani komplain atas vendor/supplier termasuk tindaklanjut atas penanganan nota pembayaran/invoice maupun kontrak kerja dengan pihak terkait
- Membuat, menjalankan dan mengembangkan sistem kerja/prosedur atas pengadaan dan pemeliharaan fasilitas penunjang kerja.
- Melakukan survei tingkat kepuasaan atas pelayanan yang diberikan kepada seluruh karyawan/unit dalam perusahaan untuk tujuan peningkatan kualitas/mutu, ketepatan dan kecepatan pelayanan yang diberikan.
- Menyiapkan laporan bulanan untuk keperluan rapat anggaran, laporan keuangan atas aset dan beban biaya kantor.
D. Staff Non Material Warehouse
- Mempunyai tanggung jawab atas keluar masuknya barang-barang yang akan dipakai untuk menunjang kegiatan perusahaan.
- Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap barang-barang keperluan kantor.
E. Staff Payroll
- Mengurus proses pengambilan cuti dan tukar shift sumber daya manusia yang ada di perusahaan.
- Ikut membantu tugas HRD Administrasi dalam hal pengarsipan.
- Mengerjakan penggajian karyawan Payroll,
- Mengurus Jamsostek, Asuransi karyawan dan pajak pph
- Mengurus administrasi personalia (HRD)
F. Training and Development Supervisor
- Memberikan training kepada newcomer
- Setiap setahun sekali mengadakan seminar yang mempunya tema memberi motivasi kepada karyawan agar seluruh karyawan mempunyai semangat kerja yang positif
- Membuat laporan rekapitulasi dana menyangkut training yang diadakan untuk dikirim ke direksi
Dalam
menjalankan tugas HRD adalah kompetensi manajerial yang mampu berkoordinasi
terhadap semua divisi di perusahaan. Setelah itu staff HRD pun harus menguasai
aspek legal yang ada di negara Indonesia sehingga bisa mengatur hubungan antar
karyawan dengan perusahaan karena itu adalah tugas HRD yang paling utama. Namun
koordinasi dengan seluruh karyawan adalah kunci utama kesuksesan Pegawai Staf
HRD (Human Resources of Development).
STRUKTUR GAJI PT MACAN JAYA
Jabatan
|
Grade
|
Upah Tetap
|
Tunjangan Tidak Tetap
|
Keterangan
|
|
Upah Pokok
|
Tunjangan Tetap
|
||||
Fresh Graduate
|
1
|
1.500.000
|
Jamsostek
|
Makan, Transportasi, Insentif, Lembur, Pengobatan
|
|
Staff
|
2
|
2.000.000
|
Jamsostek
|
Makan, Transportasi, Insentif, Lembur, Pengobatan
|
|
Leader
|
3
|
2.500.000
|
Jamsostek
|
Makan, Transportasi, Insentif, Lembur, Pengobatan
|
|
Supervisor
|
4
|
3.000.000
|
Tunjangan transportasi dan komunikasi, Jamsostek
|
Makan,Insentif, Pengobatan
|
|
Assistant Manager
|
5
|
4.000.000
|
Tunjangan transportasi dan komunikasi, Jamsostek
|
Makan,Insentif, Pengobatan
|
|
Manager
|
6
|
7.000.000
|
Tunjangan transportasi dan komunikasi, Jamsostek
|
Makan,Insentif, Pengobatan
|
|
Director
|
7
|
15.000.000
|
Tunjangan transportasi dan komunikasi, Jamsostek
|
Makan,Insentif, Pengobatan
|
|
Owner
|
8
|
None
|
None
|
None
|
Keterangan :
1.
Upah tetap
a.
Upah pokok
Upah
Pokok ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi
pekerja. Upah pokok ini bersifat tetap, tidak boleh turun atau dipotong
b.
Tunjangan tetap
Tunjangan
tetap biasanya diberikan jika ada perbedaan status dan atau adanya tugas
tambahan:
·
Tunjangan jabatan diberikan pada
pekerja yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan seperti menjadi
koordinator / supervisor / kepala bagian dst.
·
Tunjangan komunikasi diberikan kepada
karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja
membutuhkan banyak komunikasi dengan klien / relasi perusahaan.
·
Tunjangan keluarga diberikan kepada
pekerja yang telah memiliki tanggungan istri dan atau anak
·
Tunjangan kemahalan diberikan kepada
pekerja yang ditugaskan ke daerah yang biaya hidupnya lebih mahal dari tempat
semula.
Tunjangan
tetap dapat berubah jika terjadi perubahan status seperti:
·
Tidak mendapat tunjangan jabatan
jika ybs tidak lagi menjadi koordinator / supervisor.
·
Tidak diberi tunjangan komunikasi
jika ybs dipindahtugaskan dan menangani tugas yang tidak perlu komunikasi
dengan klien.
·
Tunjangan keluarga berkurang jika
misalnya anak yang meninggal.
·
Tidak mendapat tunjangan kemahalan
jika kemudian kembali bertugas ke daerah semula.
dan intinya tunjangan tetap itu
tidak dipengaruhi oleh tingkat kehadiran karyawan dan diterima sama setiap
bulannya.
2. Upah tidak tetap
Tunjangan
ini bersifat variabel, biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran. Jika
tidak masuk kerja tidak diberikan, seperti Tunjangan Makan, Tunjangan
Transport, Insentif kehadiran dll. Jadi Untuk upah tidak tetap yakni upah yang
diterima setiap bulannya tidak selalu sama, karena dipengaruhi oleh tingkat
kehadiran. Untuk penetapan komponen – komponen payroll / daftar gaji umumnya di
tetapkan berdasarkan company policy masing – masing perusahaan, tetapi secara
umum biasanya setiap perusahaan setidaknya mencantumkan komponen – komponen
sebagai berikut :
- Gaji pokok / basic salary.
- Tunjangan tetap / fixed allowance.
- Tunjangan transport / Transport allowance.
- Potongan transport / transport deduction.
- Potongan Absensi / Absence deduction.
- Uang makan / Meal allowance.
- Uang lembur / Overtime.
- Tunjangan lain – lain / Others allowance.
- Potongan lain – lain / Others deduction.
- Tunjangan pengobatan / Medical allowance.
- Tunjangan Asuransi / Insurance Insentive.
- Bonus / Bonus.
- Tunjangan Hari Raya.
- Tunjangan Pajak / Tax allowance.
- Potongan pajak / tax cuts.
#ERVIN_UP ERP 2014 /HRD PENGGAJIAN
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusUlasannya sangat bagus dan sangat bermanfaat,